tUGaZ-tU9aZ s0FtZkiL

Selasa, 20 Oktober 2009

pERaNan kOpERaZi dALam pEreKonOmiaN iNdoNesiA

Setelah sekian lama sempat menggema dan banyak menyokong masalah perekonomian rakyat kecil, peran yang dahulu pernah dimainkan oleh lembaga koperasi semakin lama semakin meredup.

Lembaga perekonomian masyarakat yang didirikan pada 12 Juli 1947 yang diharapkan mampu menyokong dan memberikan kontribusi bagi kemakmuran perekonomian di Indonesia, ternyata tinggal impian yang hilang musnah seiring dengan perkembangan zaman.
Semenjak reformasi bergulir, koperasi dihantam dengan berbagai pernyataan dan kenyataan yang tragis. Koperasi yang dahulu merupakan penyokong bagi perekonomian dan kemakmuran rakyat kecil, sudah jauh dari harapan.

Padahal program pembangunan koperasi merupakan suatu program yang bagus dan cocok untuk perekonomian masyarakat Indonesia. Namun, karena pengelolaannya buruk akhirnya koperasi pun pada akhirnya divonis buruk.

Memang pada realitasnya, pembinaan koperasi beberapa dekade terakhir terus mengalami berbagai kemerosotan, bahkan semakin meredup dan menghilang. Pejabat pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai saka guru perekonomian.
Aktivis gerakan koperasi terjebak pada pertarungan internal, sehingga pembinaan koperasi semakin kedodoran. Hal semacam itu sangat terasa sekali bagi sebagian masyarakat indonesia, terutama sejak terjadinya amendemen Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.

Degradasi Legitimasi
Meskipun demikian, memang tidak dapat dipungkiri bahwa degradasi legitimasi itu telah menyusutkan perhatian terhadap lembaga ini. Kondisi yang tidak menguntungkan itu, masih ditimpali dengan adanya perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah terhadap upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta.
Demikian pula, adanya perubahan dari departemen menjadi kementerian sangat signifikan bagi perkembangan koperasi berikutnya karena peran dan kewenangan dan anggaran keuangan kementerian, jauh mengecil dibandingkan dengan ketika masih berbentuk departemen. Lebih dari itu, pemerintah terkesan lebih fokus pada sektor usaha mikro dan kecil yang dikelola secara individual.

Apakah koperasi cukup berperan?
Di negara-negara Barat, gerakan koperasi yang sukses diawali oleh sekelompok buruh di Rochdale, Inggris pada masa revolusi industri. Dengan kekuatannya yang sangat dasyat, koperasi kemudian mendapatkan peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam kebijakan ekonomi termasuk dalam perjanjian internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi pun mulai tumbuh sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka untuk melindungi dan mengayomi dirinya.

Berbeda dengan perjalanan koperasi yang ada di Indonesia. Kalau di Barat perjalanan dan pertumbuhan koperasi lebih karena rasa perlawanan terhadap ketidakadilan yang terjadi di pasar, berbeda dengan perjalanan koperasi di Indonesia. Lembaga ini tumbuh dan berkembang secara alami sejak zaman penjajahan. Kemudian setelah pada masa kemerdekaan, koperasi diperbarui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam Undang-undang Dasar 1945.
Koperasi yang dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan suatu lembaga kehidupan rakyat Indonesia bertugas untuk yang menjamin hak hidupnya agar memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia, sehingga dapat mewujudkan suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebagai mana yang telah dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.

Peranan koperasi sebagai suatu lembaga yang bertugas dalam menyejahterakan serta memajukan perekonomian rakyat telah banyak ditunjukkan di berbagai negara besar di dunia. Di Amerika Serikat misalnya, 80% listrik di wilayah perdesaan disediakan koperasi. Tiga perempat produk susu yang dikonsumsi dunia berasal dari koperasi peternak sapi perah di Australia dan Selandia Baru.

Di Indonesia, meskipun konsep koperasi sudah dipayungi oleh undang-undang, tetapi tetap saja keberadaan koperasi belum bisa berjalan secara efektif.

Kebutuhan Anggota
Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi, tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan atau kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain setiap ‘produk’ atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan ‘restu’ atau persetujuan anggota dalam kopersi tersebut. Koperasi tidak berhak untuk mencari keuntungan karena anggotalah yang mempunyai hak untuk mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi.

Bersamaan dengan pembaruan praktik berkoperasi seperti itulah, yang kita harapkan akan lahir dan berkembang ilmu koperasi, yang merupakan ‘ilmu ekonomi baru’ di Indonesia, yang merupakan ilmu sosial ekonomi (social economics).

Ilmu ekonomi baru ini merupakan ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerja sama (cooperation) agar masyarakat Indonesia bisa menjadi lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil, bukan sekadar masyarakat yang lebih efisien (melalui persaingan/kompetisi) yang ekonominya tumbuh cepat.

Dalam tatanan ekonomi baru pihak pemerintah termasuk juga pemerintah daerah harus berperan aktif untuk menjaganya agar selalu dipatuhi aturan main dalam berekonomi yang akan menghasilkan ’sebesar-besar kemakmuran rakyat’.

Otonomi daerah yang merupakan simbol kewenangan daerah untuk mengelola sendiri ekonomi daerah harus dilengkapi dengan desentralisasi fiskal yang diatur secara serasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD, kesemuanya diarahkan pada kesejahteraan rakyat yang maksimal, agar rakyat pun dapat merasakannya dengan optimal.

Kesimpulan
Di Indonesia, meskipun konsep koperasi sudah dipayungi oleh undang-undang, tetapi tetap saja keberadaan koperasi belum bisa berjalan secara efektif.
Dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi kooperasi (koperasi) kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan dan diandalkan kekuatannya. Koperasi harus mereformasi dirinya, meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi anggota dalam arti kata yang sebenarnya.

Oleh Miftahul A’la
Direktur Center for Politic and Law Studies Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
posted by aNnN-beLL at 17.50 2 comments

Minggu, 18 Oktober 2009

Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992

Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota.
1. Jenis Koperasi menurut fungsinya
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multy purpose cooperative).
2. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Sumber: Hendar dan Kusnadi, Ekonomi Koperasi Untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit FE UI, Jakarta, 1999,
Hal. 192-194.
DEFINISI KOPERASI
  1. Koperasi, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, adalah bangunan usaha ekonomi rakyat yang sesuai dengan jati diri bangsa dan sebagai soko guru perekonomian nasional. Oleh karenanya, pemberdayaan koperasi harus menjadi perhatian semua pihak guna terwujudnya cita-cita nasional menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
  2. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
  3. Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya .
  4. Definisi koperasi koperasi (telah telah diakui diakui PBB) adalah adalah "perkumpulan perkumpulan otonom otonom orang orang per per orang orang yang yang bergabung bergabung secara secara sukarela sukarela untuk untuk memenuhi memenuhi kebutuhan kebutuhan ekonomi ekonomi, sosial sosial, dan dan budaya budaya serta serta aspirasi aspirasi bersama bersama melalui melalui perusahaan perusahaan yang yang dimiliki dimiliki dan dan dikendalikan dikendalikan secara secara demokratis demokratis."

PERBEDAAN KOPERASI BESERTA CONTOHNYA

Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi: Koperasi yang melakukan pengadaan barang atau jasa

KOPERASI YSC INDONESIA, Jl Aipda KS TUBUN III/2A

KOPERASI HTML-Komunitas Honda Tiger Indonesia, Jl. Lenteng Agung no. 37, Jakarta

Koperasi produksi: Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa
KOPERASI PRODUKSI HASIL HUTAN / SILVA, Jl. Merdeka No. 31, Selat Panjang, Kab. Bengkalis, Bengkalis, Riau
KOPERASI WANITA INDONESIA (KOPWANI), Jl. HR. Rasuna Said Gedung Nyi Ageng Serang Lt.V, Jakarta Selatan
Koperasi Serba Usaha
PT ASLI INDONESIA, Jalan Kendalsari Barat Ruko Kav 3 Soekarno-Hatta
KOPERASI SERBA USAHA “SUBUR”, Jalan Pukat No. 16, Kelurahan Binjai, Kecamatan Denaik Medan 20228
Koperasi jasa: Koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa
Koperasi simpan pinjam: Koperasi yang menyediakan jasa simpan pinjam

KOPERASI WANITA SETIA BHAKTI WANITA, Jalan Panglima Sudirman, Surabaya, Jawa Timur

KOSPIN JASA Jl. Dr. Cipto No. 84 Pekalongan Jawa Tengah

Koperasi Asuransi: Koperasi yang menyediakan pelayanan jasa asuransi
JIWA KOPERASI ASURANSI INDONESIA, Jalan Bendungan Walahar 556, Jakarta 10210
KOPERASI ASURANSI INDONESIA, Jalan Sultan Hasanuddin 14, 50724 SALATIGA
Koperasi angkutan: Koperasi yang menyediakan jasa angkutan

KOPERASI ANGKUTAN JAKARTA, Jalan Air Maya 3-A, Jakarta 12240

KOPERASI ANGKUTAN KOTA JAYA, Jl Ibolian, Kotamobagu
Koperasi Konsumen: Koperasi yang anggotanya para konsumen
KOPERASI PEGAWAI TELKOM DENPASAR ( KOPEGTEL ), Jalan Serma gede No.13 Denpasar, Bali
KOPERASI PEGAWAI SWADHARMA, Jalan Pasar Kembang 4 Kav 2, Surabaya
Koperasi produsen: Koperasi yang anggotanya para produsen
PRIMER KOPERASI PRODUSEN TAHU TEMPE INDONESIA, Jalan Kalibata Tengah 8-9, Pancoran, Jakarta Selatan 12740
KOPERASI PRODUKSI SUSU, Jl Raya Baru Kedung Badak, BOGOR 16710



posted by aNnN-beLL at 21.48 1 comments