tUGaZ-tU9aZ s0FtZkiL
Minggu, 18 Oktober 2009
Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota.
1. Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multy purpose cooperative).
2. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Sumber: Hendar dan Kusnadi, Ekonomi Koperasi Untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit FE UI, Jakarta, 1999,
Hal. 192-194.
DEFINISI KOPERASI
- Koperasi, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, adalah bangunan usaha ekonomi rakyat yang sesuai dengan jati diri bangsa dan sebagai soko guru perekonomian nasional. Oleh karenanya, pemberdayaan koperasi harus menjadi perhatian semua pihak guna terwujudnya cita-cita nasional menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
- Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
- Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya .
- Definisi koperasi koperasi (telah telah diakui diakui PBB) adalah adalah "perkumpulan perkumpulan otonom otonom orang orang per per orang orang yang yang bergabung bergabung secara secara sukarela sukarela untuk untuk memenuhi memenuhi kebutuhan kebutuhan ekonomi ekonomi, sosial sosial, dan dan budaya budaya serta serta aspirasi aspirasi bersama bersama melalui melalui perusahaan perusahaan yang yang dimiliki dimiliki dan dan dikendalikan dikendalikan secara secara demokratis demokratis."
PERBEDAAN KOPERASI BESERTA CONTOHNYA
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi: Koperasi yang melakukan pengadaan barang atau jasa
KOPERASI YSC INDONESIA, Jl Aipda KS TUBUN III/2A
KOPERASI HTML-Komunitas Honda Tiger Indonesia, Jl. Lenteng Agung no. 37, Jakarta
Koperasi produksi: Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa
KOPERASI PRODUKSI HASIL HUTAN / SILVA, Jl. Merdeka No. 31, Selat Panjang, Kab. Bengkalis, Bengkalis, Riau
KOPERASI WANITA INDONESIA (KOPWANI), Jl. HR. Rasuna Said Gedung Nyi Ageng Serang Lt.V, Jakarta Selatan
Koperasi Serba Usaha
PT ASLI INDONESIA, Jalan Kendalsari Barat Ruko Kav 3 Soekarno-Hatta
KOPERASI SERBA USAHA “SUBUR”, Jalan Pukat No. 16, Kelurahan Binjai, Kecamatan Denaik Medan 20228
Koperasi jasa: Koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa
Koperasi simpan pinjam: Koperasi yang menyediakan jasa simpan pinjam
KOPERASI WANITA SETIA BHAKTI WANITA, Jalan Panglima Sudirman, Surabaya, Jawa Timur
KOSPIN JASA Jl. Dr. Cipto No. 84 Pekalongan Jawa Tengah
Koperasi Asuransi: Koperasi yang menyediakan pelayanan jasa asuransi
JIWA KOPERASI ASURANSI INDONESIA, Jalan Bendungan Walahar 556, Jakarta 10210
KOPERASI ASURANSI INDONESIA, Jalan Sultan Hasanuddin 14, 50724 SALATIGA
Koperasi angkutan: Koperasi yang menyediakan jasa angkutan
KOPERASI ANGKUTAN JAKARTA, Jalan Air Maya 3-A, Jakarta 12240
KOPERASI ANGKUTAN KOTA JAYA, Jl Ibolian, Kotamobagu
Koperasi Konsumen: Koperasi yang anggotanya para konsumen
KOPERASI PEGAWAI TELKOM DENPASAR ( KOPEGTEL ), Jalan Serma gede No.13 Denpasar, Bali
KOPERASI PEGAWAI SWADHARMA, Jalan Pasar Kembang 4 Kav 2, Surabaya
Koperasi produsen: Koperasi yang anggotanya para produsen
PRIMER KOPERASI PRODUSEN TAHU TEMPE INDONESIA, Jalan Kalibata Tengah 8-9, Pancoran, Jakarta Selatan 12740
KOPERASI PRODUKSI SUSU, Jl Raya Baru Kedung Badak, BOGOR 16710
posted by aNnN-beLL at 21.48
1 Comments:
terima kasih atas informasi
Posting Komentar
<< Home