tUGaZ-tU9aZ s0FtZkiL
Selasa, 18 Oktober 2011
Etika Profesi
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Profesi adalah suatu hal yang harus dibarengi dengan keahlian dan
etika. Meskipun sudah ada aturan yang mengatur tentang kode etik profesi, namun
seperti kita lihat saat ini masih sangat banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran
ataupun penyalah gunaan profesi. Untuk itu penulis akan membahas pengertian
dari kode etik profesi dan sanksi atas pelanggaran kode etik profesi.
- Tujuan
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi.
Selain itu agar para professional bias menjalankan profesi nya secara baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ETIKA
Etika
Berasal dari bahasa Yunani Ethos, Yang berarti karakter, watak kesusilaan atau
adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat
untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau
benar, buruk atau baik.
Menurut
Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can
act as the performance index or reference for our control system". Etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control", karena
segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan
kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
- Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
- Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
- Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
B.
PROFESI
Istilah
profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan
dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga
banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang
diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi
perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan
hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Kita
tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidangbidang pekerjaan seperti
kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup
pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan
sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai
pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan
profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak
atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.
C.PENGERTIAN KODE
ETIK
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata,
tulisan atau benda yang disepakati untuk maksudmaksud tertentu, misalnya untuk
menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode
juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis
Kode
Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam
kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang
menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan
nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart
perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk
memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai
professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981
)mengemukakan empat asas etis, yaitu :
(1).
Menghargai harkat dan martabat
(2).
Peduli dan bertanggung jawab
(3).
Integritas dalam hubungan
(4).
Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode
etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus
sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman
dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi.
Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak
istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan
masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai
pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi
nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan,
tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu
profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola,
Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan
kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
D.
FUNGSI KODE ETIK
Pada
dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan
pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan
Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai
pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai
seorang professional.
Biggs
dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1.
Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah
terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para
praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan
Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi
guru itu sendiri, antara lain :
- Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
- Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
- Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
- Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode
etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan
teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi
tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru
dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung
dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Etika
hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping
relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan
mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta
didik. Dengan ditandai adanya perilaku4 empati,penerimaan4dan penghargaan,
kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi
seorang guru.
Seorang
guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta
memiliki etika diatas tersebut.
Etika
Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa
guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan
kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan
imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah
diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
Guru
sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan
pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab
tugasnya.
E. SANKSI
PELANGGARAN KODE ETIK
a. Sanksi
moral
b. Sanksi
dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh
suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena
tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode
etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor
jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.
Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang
terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur
dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan
kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control
ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam
anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan
teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu
solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan
demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang
sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbanganpertimbangan
lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan
kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik
profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas
dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,
mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun
sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan
demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara
jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang
benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh
dilakukan oleh seorang professional
F.TUJUAN
KODE ETIK PROFESI6
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan baku standarnya sendiri.
G.
CONTOH PENERAPAN KODE ETIK
- Kode Etik Guru
“
Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan
membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang
perrtama dengan istilah “bebakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih
dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah
seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam
membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
- Kode Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah
“
Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”.
Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam
bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan
clientnya dan tidak membuat clientnya merasa terseinggung.
H. YANG AKAN TERJADI
JIKA KODE ETIK PROFESI TIDAK ADA
Kode etik profesi berfungsi sebagai
pelindung dan pengembangan profesi. Dengan telah adanya kode etik profesi,
masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi.
Apalagi jika kode etik profesi tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi
pelanggaran. Akan semakin banyak terjadi penyalah gunaan profesi.
BAB III
KESIMPULAN
Kode etik
bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, sebab dihasilkan berkat
penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi
setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak
menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis.
Supaya
kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah
bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif
kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau
instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan
nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar
bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam
merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi
yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri
harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan
membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya
untuk mewujudkan nilai nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan
pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilainilai dan
cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging
dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan
juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik
dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.tuk.lsp-telematika.or.id/download/203/203.doc
http://pakgalih.wordpress.com/2009/04/07/pengertian-dan-fungsi-kode-etik/